1.
Kata ganti milik dalam Bahasa Jawa
Menurut Purwadi dkk (2005:166)
kata ganti milik dalam bahasa Jawa
dinyatakan dengan panambang -ku, -mu,
dan –e yang masing-masing menyatakan
aku, kowe, dan orang ketiga yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Aku menjadi -ku
Contoh :
Omah dan aku pemiliknya
dapat dikatakan omahku.
b.
Kowe menjadi -mu
Contoh :
Omah dan kamu yang
memiliki dapat dikatakan omahmu.
c.
Wong katelu
(dheweke) menjadi –e
Contoh :
Omah dan orang lain yang memiliki dapat dikatakan
omahe.
Meskipun telah disertai kata ganti milik, panambang e masih tetap digunakan, jadi tidak
dihilangkan, misalnya,
·
Jarane
Pak Suta pancal panggung.
·
Miturut pemanggihipun bapak mboten prayogi lare
neneman sampun sami ses.
·
Karemenanipun
bendara naming dhahar lan kasukan.
Namun penggunaan panambang e berikut ini sama sekali tidak benar :
·
Klambine aku
yang benar klambiku
·
Dhuwite kowe
yang benar dhuwitmu
·
Ganjarane kita
yang benar ganjaran kita
Sebaliknya apabila panambang e untuk orang ketiga dihilangkan akan mengubah arti, misalnya :
·
Omahe adhiku –
omah adhiku
·
Kucinge Sudarta
– Kucing Sudarta
·
Gerahe ibu –
gerah ibu
Agar lebih etis atau enak didengar, panambang e terkadang diganti dengan panambang ing, misalnya :
·
Gampiling
rembag, mekaten kemawon.
·
Sipating
tiyang prayogi njagi raharjenging
praja.
·
Dukaning Sang
Prabu ndadoskaen getering manah.
Panambang e
diganti –ne, apabila suku kata
terakhir terbuka (vokal), misalnya :
·
Biru + e = biru
+ ne
·
Dara + e = dara
+ ne
·
Pati + e = pati
+ ne
·
Banyu + e =
banyu + ne
·
Roti + e = roti
+ ne
Demikian juga dengan kata sapaan berikut ini :
·
Bapak
+ e = bapake atau bapakne
·
Embok
+ e = emboke atau embokne
·
Kakang
+ e = kakange atau kakangne
·
Embah
+ e = embahe atau embahne
Dalam tembang sering sekali panambang e (ne)
diganti dengan nya, ira, neki, nireki. Contohnya
: marmanira, pamintanya, dasih neki, sabdanireki.
2.
Kata ganti milik dalam Bahasa Sunda
Menurut
Kats dkk (1982:187) bahwa dalam bahasa Sunda, kata ganti diri berfungsi sebagai
kata ganti milik atau kepunyaan (kecuali inya
dan dinya), demikian juga kata ganti
refleksif, dan semua istilah kekerabatan dan gelar yang dipakai sebagai kata
ganti diri. Kata ganti milik ini diletakkan di belakang kata benda (…+ Noun).
Dalam bahasa Sunda kata yang diterangkan selalu ada di belakang kata yang
diterangkan, demikian juga mengenai kata ganti tunggal dan jamak pada kata
ganti diri dapat diterapkan pada kata ganti milik. Contohnya :
·
Parentah
aing artinya perintahku
·
Imah
kuring artinya rumahku
·
Kareup
maneh artinya keinginanmu
·
Pamundut
gamparan artinya perintah tuan
·
Kasaean
kangjeng dalem artinya kebaikan bupati
Selain
kata ganti diri yang digunakan sebagai kata ganti milik, dalam bahasa Sunda
terdapat juga akhiran kepunyaan –na
(yang berarti –nya atau kepunyaan mereka) untuk persona ketiga tunggal dan
jamak, yang dapat berubah menjadi –ana pada
kata-kata yang berakhiran –an, eun atau –keun. Contohnya :
·
Anakna
gering artinya anaknya sakit
·
Salakina
bungah artinya suaminya bahagia
·
Baranghakanna
beuki artinya makannya lahap
·
Teu
nyana kitu pitungtungeunana artinya tidak menyangka
begitu akhirnya
·
Eta
kapal mah kapalna ua artinya kapal yang itu adalah kapal
milik paman
Dalam
bahasa Sunda juga terdapat kata sandang tertentu untuk menyatakan milik.
Kepunyaan saya, kepunyaan tuan atau nyonya, kepunyaan dia, dan sebagainya dalam
bahasa Sunda dapat juga menggunakan kata anu
…, gaduh…, kagungan… . Kata anu
sebenarnya kata ganti relatif, yang dalam hal ini mempunyai arti kepunyaan yang
bias juga diganti dengan kata boga.
Contohnya
·
Baju
anu aing yang artinya baju milikku.
·
Kapal
anu ama yang artinya kapal milik ayah
·
Hayam
gaduh sim kuring yang artinya ayam saya
·
Anu
manehnana yang artinya kepunyaannya
·
Kitab
kagungan juragan yang artinya kitab tuan
Dalam
penggunaan kata sandang kagungan,
gelar atau nama diri orang yang bersangkutan jarang digunakan, maka biasanya
orang cukup berkata “kitab kagungan”,
kecuali kalau orang secara eksplisit ingin mengatakan bahwa buku ini bukan kepunyaan orang lain,
melainkan kepunyaan tuan, maka gelar
atau nama yang bersangkutan tidak boleh dibuang